Pewarta Tribun , Anggota komisi III dari fraksi PDIP Junimart Girsang menilai terdapat permasalahan etika dari adanya permintaan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Setya Novanto.
Menurutnya surat tersebut mengatasnamakan pribadi bukan lembaga DPR.
Sebelumnya pimpinan DPR mengirim surat ke KPK meminta lembaga tersebut untuk menghormati langkah hukum yang dilakukan Setya Novanto.
Informasi Aktual
|
Informasi Terkini
|
Informasi Terbaru
|
Berita Aktual
|
Berita Terkini
|
Berita Terbaru
Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov terkait kasus KTP elektronik hingga sidang pra pradilan usai.
Surat pimpinan DPR tersebut hanya ditandatangani Fadli Zon.
Namun Fadli mengklaim seluruh pimpinan DPR tahu surat tersebut.
"Ini menyangkut etika sebenarnya. Karena ini bukan masalah lembaga, tentu tidak ada relevannya," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/9/2017).
Junimart enggan berkomentar apakah Fadli layak dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau tidak.
Ia hanya mengatakan orang yang bersurat kepada lembaga penegak hukum mempunyai kepentingan yang signifikan.
Junimart berharap para pejabat negara baik menteri maupun presiden untuk pandai-pandai bersikap salah satunya surat menyurat.
Jangan sampai surat tersebut disalahgunakan oleh diri sendiri ataupun orang lain.
"Kalau saya lebih radikal lagi, jangan sampai kekuasaan itu diperjual belikan, didagangkan," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment