Bupati Buton Samsul Umar Samiun |
Selama menjabat lima tahun, Umar Samiun mengklaim Buton telah sejajar dengna kabupaten lainnya di Indonesia.
"Kabupaten Buton sudah keluar dari daerah tertinggal bersama dengan itu pula tata kelola keuangan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian selama lima tahun berturut-turut. Semua dapat kami tunjukkan dengan menjunung tinggi moralitas kepemimpinan," kata Umar Samiun saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidanan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Informasi Aktual
|
Informasi Terkini
|
Informasi Terbaru
|
Berita Aktual
|
Berita Terkini
|
Berita Terbaru
Dalam pleidoinya, Umar Samiun mengungkapkan pembangunan infrastruktur di Buton tertinggal karena selama masa kepemimpinan sebelumnya, anggaran lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai.
Hanya 30 persen yang digunakan untuk anggaran pembangunan.
Begitu menjabat sejak 18 Agustus 2012, Umar kemudian memangkas porsi belanja pegawai dan menaikkan anggaran pembangunan menjadi 40 persen.
Biaya-biaya yang tidak penting seperti perjalanan dinas dihapuskan.
"Infrastruktur dasar kami bangun. Jalan-jalan menuju kantong-kantong penduduk pertanian dan tadinya hanya lebar tiga meter, kami buka jadi delapan sampai sepuluh meter sehingga hasil pertanian dapat terakses dngan cepat menuju pasar," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Umar kembali membeberkan keberhasilannya yakni membangun sekolah-sekolah hingga ke dusun dan menambah tenaga honorer pendidikan.
Pemerintah kabupaten juga membagikan seragam gratis untuk sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas.
"Semua kami lakukan mengignat infrastruktur Kabupaten Buton yang jauh tertinggal selama ini. Kami berikan gambaran bahwa saya mendukung program Pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi," kata dia.
Pada sidang tuntutan pada pekan lalu, Umar Samiun dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Umar Samiun dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Umar terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Umar kembali membeberkan keberhasilannya yakni membangun sekolah-sekolah hingga ke dusun dan menambah tenaga honorer pendidikan.
Pemerintah kabupaten juga membagikan seragam gratis untuk sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas.
"Semua kami lakukan mengignat infrastruktur Kabupaten Buton yang jauh tertinggal selama ini. Kami berikan gambaran bahwa saya mendukung program Pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi," kata dia.
Pada sidang tuntutan pada pekan lalu, Umar Samiun dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Umar Samiun dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Umar terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
No comments:
Post a Comment